Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi

Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 28 Apr 2019 12:57 WIB
Mengintip Aturan Upah yang Bakal Direvisi Jokowi
Foto: Rachman Haryanto

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan pengupahan yang selama ini berlaku merugikan buruh di Indonesia.

Unek-unek itu, kata Said Iqbal pun telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Istana Bogor, Jumat (26/4/2019). Dalam pertemuan itu dibahas mengenai rencana pemerintah merevisi aturan upah.

"Menurut kami PP ini merugikan kaum buruh," kata Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pengupahan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah buruh sesuai angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurut Said Iqbal, kerugian bagi buruh adalah hilangnya hak berunding buruh yang diwakili oleh serikat buruh. Hal itu juga yang membuat upah buruh masih murah meskipun kenaikan terjadi setiap tahunnya.

Hide Ads