Surat Pemberhentian PNS Korup Baru Terbit Separuh

Surat Pemberhentian PNS Korup Baru Terbit Separuh

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2019 12:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 6 Maret 2019 agar menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019. PPK juga diminta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Imbauan tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).

Tapi, sampai tanggal 30 April 2019 pukul 09.00 WIB, baru 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK. Total angka tersebut terdiri dari 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemberitahuan tenggat waktu ini merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Pemberitahuan disampaikan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

Ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. Dalam hal ini, instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan.


Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian. Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.

Lebih lanjut, PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (ara/hns)

Hide Ads