Bagaimana Nasib Ojol Setelah Penerapan Tarif Baru?

Bagaimana Nasib Ojol Setelah Penerapan Tarif Baru?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2019 08:09 WIB
Bagaimana Nasib Ojol Setelah Penerapan Tarif Baru?
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Untuk wilayah Zona II atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan tarif seperti:

* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km

Sebelum 1 Mei 2019, tarif ojol yaitu:

*Tarif Batas Bawah: Rp 1.250/km

*Tarif Batas Atas: Rp 1.500/km.

Hide Ads