Pemerintah Terima 179 Permohonan Usaha Hilir Migas

Pemerintah Terima 179 Permohonan Usaha Hilir Migas

- detikFinance
Minggu, 02 Okt 2005 17:03 WIB
Surabaya - Pemerintah hingga kini telah menerima 179 permohonan izin usaha kegiatan hilir migas. Usaha hilir migas itu termasuk kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga migas. "Permohonan ini sebagai implementasi UU Nomor 22 Tahun 2001. Minat badan usaha swasta ini cukup besar setelah Pertamina tidak lagi memonopoli usaha hilir migas," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Iin Arifin Takhyan kepada wartawan usai acara launching AKR Corporindo Bussines Petroleum di Surabaya, Sabtu (1/10/2005) malam.Keikutsertaan sektorn swasta berusaha di hilir migas ini dengan sendirinya akan membantu pemerintah dalam penyediaan BBM di dalam negeri. Selama ini, pemerintah memang kesulitan untuk menyalurkan BBM mengingat kendala yang dihadapi karena tingginya harga minyak mentah. Iin menyatakan, usaha hilir migas diserahkan kepada swasta dikarenakan iklim usaha saat ini, yang menginginkan demokratisasi dalam perekonomian. "Kegiatan usaha monopoli dirasakan sudah tidak sesuai dengan masanya lagi," urainya.Berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen ESDM tercatat sudah masuk sebanyak 179 permohonan izin usaha kegiatan hilir migas. Permohonan kegiatan usaha hilir migas itu meliputi kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga migas. Dari jumlah 179 permohonan itu, saat ini sudah dikeluarkan izin sementaranya sebanyak 62 investor dan izin usaha sebanyak 28 investor. Saat ini yang masih dalam proses perizinan sebanyak 91 investor dan sebanyak 3 investor dinyatakan telah gugur. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads