Salah satunya merevisi aturan tarif maskapai yang saat ini berlaku, namun hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Lalu langkah apa saja yang akan dilakukan Budi Karya? Simak selengkapnya di sini:
Janji Menhub Pangkas Harga Tiket Pesawat
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Ari Saputra-detikcom)
|
"Ya kalau ada klarifikasi tentang governance itu saya akan lakukan sebelum itu (arus mudik)," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Budi menjelaskan, lawatannya ke wasit persaingan usaha dan Ombusman RI agar mengetahui jika aksi merevisi aturan tarif batas atas melanggar UU yang berlaku atau tidak.
Sebab, lanjut Budi, penerapan tarif batas atas untuk tiket pesawat sudah tiga tahun tidak dievaluasi. Padahal, setiap dua tahun seharusnya dilakukan evaluasi.
"Ada undang-undang yang dilanggar nggak (...), saya tidak ingin ada satu aturan tidak governance. Oleh karenanya saya perlu konsultasi," ujar Budi Karya.
Mau Konsultasi ke KPPU
Menhub Budi Karya Sumadi/Foto: Lamhot Aritonang
|
"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk ikut mengevaluasi tarif batas atas," kata Budi Karya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Dirinya mengaku, sebagai regulator fungsi Kementerian Perhubungan pada polemik harga tiket pesawat cukup sampai pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Harga Tiket Pesawatnya Naik Paling Tinggi
Sehingga implementasi harga serta evaluasinya menjadi kewenangan Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemegang saham mayoritas maskapai pelat merah, yaitu Garuda Indonesia.
Penumpang Pesawat Mungkin Turun 10%
Foto: Sukma Indah Permana/detikcom
|
"Angkutan udara juga menarik, tapi mungkin karena tarif yang mahal mungkin agak berkurang," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Budi menyebutkan, pada musim mudik tahun 2018 terjadi kenaikan jumlah penumpang pesawat sebesar 4%. Menurut Mantan Dirut Angkasa Pura, jika harga tiket pesawat masih mahal maka 10% dari total penumpang tahun lalu bisa ditampung oleh angkutan darat dan laut.
"Kalau 10 persen pindah ke angkutan lain, laut darat, kereta api untuk menampungnya," ujar dia.
Meski demikian, Budi Karya tetap mengimbau kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menginstruksikan pemberlakuan harga tiket khusus kepada Garuda Indonesia selama musim mudik Lebaran 2019.
Rini Nilai Harga Tiket Pesawat Garuda Normal
Menteri BUMN Rini Soemarno/Foto: Hendra Kusuma
|
Belakangan ini, masyarakat hingga pengusaha banyak yang mengeluhkan harga tiket pesawat mahal.
"Lho kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana. Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," ujar Rini di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Rini menilai, Garuda Indonesia selama ini menerapkan harga tiket pesawat masih dalam koridor tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sehingga, hal tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
Oleh karena itu, dirinya pun menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan kebijakan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal itu.
Halaman 2 dari 5