Pemberlakukan ketentuan tarif ojek kembali seperti semula viral di sosial media. Dalam sebuah akun Instagram @dramaojol.id disebutkan, Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.
Seperti dikutip detikFinance, Minggu (5/5/2019), pengumuman tersebut ditujukan pada para sopir atau driver Jabodetabek. Dijelaskan, setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Go-Jek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya ketentuan itu artinya tarif untuk Go-Jek turun. Sehingga, driver pun protes dengan menggelar aksi off bid. Berikut berita selengkapnya:
Belum Sepekan, Tarif Go-Jek Turun
Foto: detikINET/Ari Saputra
|
"Iya benar. Bikin gejolak di driver," katanya kepada detikFinance, Minggu (5/5/2019).
Sebagaimana diketahui, tarif baru ojol berlaku 1 Mei 2019. Pada tahap awal, tarif ini berlaku untuk 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Tarif ini terbagi 3 zona. Khusus untuk Jabodetabek, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Artinya, dekat-jauh selama belum melewati 4 km dikenakan tarif Rp 8.000-Rp 10.000. Kemudian, untuk per km ditetapkan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Tarif biaya minimal, batas bawah dan atas sudah mendapat potongan 'tidak langsung' berupa jasa aplikasi. Pemerintah sendiri membatasi jasa aplikasi sebesar 20%.
Lebih lanjut, jika kembali memakai tarif lama atau tarif sebelum 1 Mei, maka yang diterima oleh driver ialah Rp 1.500 hingga Rp 1.600 per km. Sebab, dalam pengumuman itu disebutkan tarif per km Rp 1.900 ialah tarif sebelum potongan. Igun menyebut, tarif potongan sebesar 20%.
Artinya, dengan kembali ke tarif lama maka tarif ojol per km turun sekitar Rp 400, dari Rp 2.000/km menjadi Rp 1.600/km.
Merasa Dipermainkan, Driver Ojol Mogok Narik
Foto: Pradita Utama
|
"Aksi off bid tanggal 6/5/2019. Serentak se-Indonesia rencananya," katanya.
Igun bilang, dengan kembali seperti semula artinya tarif ojek online turun. Hal itu seolah mempermainkan para driver.
"Mungkin akan ada aksi massa ke aplikator maupun Kemenhub karena Kepmenhub Nomor 348/2019 tentang tarif ojol yang dibuat seperti permainkan driver," kata Igun.
"Tanggal 1/5/2019 tarif baru mulai berlaku, namun tanggal 4/5/2019 tarif ojol diturunkan kembali," sambungnya.
Padahal, dalam ketentuan pemerintah, tarif ini akan dievaluasi per 3 bulan. Igun menambahkan, selain driver Go-Jek aksi ini kemungkinan akan diikuti oleh driver Grab yang simpati.
Kata Kemenhub soal Aksi Ojol Mogok Narik
Foto: Pradita Utama
|
"Saya juga dapat informasi, dari Garda, dari asosiasilah yang katanya mereka mau off bid, tapi hak mereka lah," katanya kepada detikFinance.
Namun demikian, dia menilai, aksi ini tidak ada pengarahan massa. Budi bilang, off bid berarti nonaktifkan aplikasi.
Budi melanjutkan, dirinya akan memanggil manajemen Go-Jek pada pekan depan. Dirinya akan mencari jalan keluar terkait masalah penerapan tarif ini.
"Kalau off bid mereka tidak ada pengerahan massa ya, hanya tidak jalan aja aplikasi, tapi saya akan ketemu Go-Jek lah terutama," ujarnya.
Halaman 2 dari 4