Kabar mengenai ketentuan tarif Go-Jek kembali seperti semula dibenarkan oleh Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono. Menurutnya, hal itu meresahkan para driver.
"Iya benar. Bikin gejolak di driver," katanya kepada detikFinance, Minggu (5/5/2019).
Sebagaimana diketahui, tarif baru ojol berlaku 1 Mei 2019. Pada tahap awal, tarif ini berlaku untuk 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif biaya minimal, batas bawah dan atas sudah mendapat potongan 'tidak langsung' berupa jasa aplikasi. Pemerintah sendiri membatasi jasa aplikasi sebesar 20%.
Lebih lanjut, jika kembali memakai tarif lama atau tarif sebelum 1 Mei, maka yang diterima oleh driver ialah Rp 1.500 hingga Rp 1.600 per km. Sebab, dalam pengumuman itu disebutkan tarif per km Rp 1.900 ialah tarif sebelum potongan. Igun menyebut, tarif potongan sebesar 20%.
Artinya, dengan kembali ke tarif lama maka tarif ojol per km turun sekitar Rp 400, dari Rp 2.000/km menjadi Rp 1.600/km.