Terkait THR, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," katanya kepada detikFinance, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D.
"Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya," jelasnya.