Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti kepada detikFinance, Senin (6/5/2019).
"Penerima THR adalah PNS, juga pensiunan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, kebijakan THR di daerah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.
THR ini rencananya akan dicairkan pada 24 Mei 2019. THR yang diberikan meliputi gaji pokok beserta tunjangan lainnya.
Nufransa bilang, kebijakan THR ini merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
"Pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019," tutupnya.












































