Gubernur Diminta Segera Tetapkan HET Minyak Tanah
Senin, 03 Okt 2005 12:00 WIB
Jakarta - Pascakenaikan BBM 1 Oktober, minyak tanah masih langka dan harga eceran masih tidak menentu. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pun meminta Mendagri M. Ma'ruf Purnomo agar segera mengirimkan surat kepada para gubernur di Indonesia untuk menentukan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah. "Dari kunjungan saya ke daerah, antrean BBM memang sudah tidak ada lagi setelah kenaikan. Tetapi untuk minyak tanah memang masih terjadi karena di sana belum ada perda yang mengatur HET," kata Purnomo usai peluncuran buku di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/10/2005).Purnomo menegaskan, HET minyak tanah sangat penting sekali ditetapkan agar ada patokan dari konsumen dalam membeli minyak tanah. Penentuan HET masing-masing daerah berbeda tergantung ongkos transportasi dan biaya lainnya. "HET minyak tanah di Papua itu berbeda dengan Jawa Tengagh dan DKI. Harganya bervariasi sesuai keputusan pemimpin daerahnya," ujar Purnomo. Ia juga menyoroti soal distribusi minyak tanah di daerah dan BPH Migas rencananya akan membuat aturan mainnya. "Kita telah mengundang asisten II Gubernur se-Indonesia untuk mengetahui masalah pada pendistribusian minyak tanah. Dan ini memang harus dibuat aturan-aturan barunya," kata Purnomo.Sebelumnya harga minyak tanah adalah Rp 700/liter dan untuk DKI Jakarta, HET adalah Rp 1.200/liter. Mulai 1 Oktober, harga minyak tanah naik menjadi Rp 2.000/liter.Namun di sejumlah daerah, minyak tanah masih langka. Di Nganjuk, Jawa Timur, misalnya, warga masih dijatah untuk minyak tanah, masing-masing 5 liter dengan harga Rp 3.000/liter. Sementara harga jual eceran di sejumlah daerah juga berbeda-beda. Misalnya saja di kampung Pedurenan, Bekasi dan Tanjung Duren, HET minyak tanah adalah Rp 3.000/liter. Sementara di daerah Lenteng Agung, harga minyak tanah mencapai Rp 3.500/liter.
(qom/)











































