Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR ini diberikan kepada PNS, TNI, hingga Polri.
"Penerima THR adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara," katanya kepada detikFinance, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.
Nufransa mengatakan, komponen THR tidak hanya gaji pokok namun juga ada tunjangan lainnya.
"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk kebijakan THR telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP-nya bapak presiden sudah tanda tangan tadi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).












































