Bukan Cuma PNS, TNI dan Polri Juga Dapat THR

Bukan Cuma PNS, TNI dan Polri Juga Dapat THR

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 06 Mei 2019 17:11 WIB
Bukan Cuma PNS, TNI dan Polri Juga Dapat THR
Foto: detikcom
Jakarta - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019. THR sendiri merupakan kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR ini diberikan kepada PNS, TNI, hingga Polri.

"Penerima THR adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara," katanya kepada detikFinance, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PNS pemerintah pusat, THR juga diberikan kepada PNS di daerah. Menurutnya, itu disesuaikan dengan anggaran daerah.


"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.

Nufransa mengatakan, komponen THR tidak hanya gaji pokok namun juga ada tunjangan lainnya.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk kebijakan THR telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP-nya bapak presiden sudah tanda tangan tadi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).



Bukan Cuma PNS, TNI dan Polri Juga Dapat THR
(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads