Menanggapi hal itu, Peneliti ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara meminta Kemenhub segera menurunkan tarif pesawat. Salah satunya dengan cara merevisi regulasi perhitungan tarif batas atas tiket pesawat.
"Merevisi kembali regulasi Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ungkap Bhima kepada detikFinance, Selasa (7/5/2019).
Bhima menuturkan bahwa Kemenhub harus sesegera mungkin bertindak, setidaknya menurut Bhima Kemenhub memiliki waktu hingga 2 minggu sebelum lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bhima juga meminta, pemerintah sesegera mungkin mengintervensi pengaturan harga tiket pada maskapai pelat merah Garuda Indonesia sebagai leading airlines. Menurutnya, Garuda yang justru mendapatkan laba harus dimanfaatkan kondisinya untuk berkorban menurunkan tarif.
"Kemenhub dan Kementerian BUMN segera berkoordinasi setidaknya dengan PT Garuda untuk lakukan intervensi harga. Karena posisi Garuda sedang meraup laba tinggi berdasarkan laporan keuangan," ungkap Bhima.
Baca juga: Ramai #PecatBudiKarya di Twitter |