Menteri ESDM Akan Tentukan Price Adjustment BBM
Senin, 03 Okt 2005 18:23 WIB
Jakarta - Kenaikan harga BBM yang mulai mengikuti harga internasional akan diikuti dengan penetapan price adjustment, yang akan menentukan batas atas dan batas bawah harga BBM sesuai dengan pergerakan minyak di pasar internasional.Price adjustment ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang kenaikan harga BBM pada 1 Oktober 2005. Namun penetapan price adjustment nantinya hanya akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak perlu presiden. "Jadi tidak lalu serta-merta kalau ada perubahan harga minyak, Presiden mengeluarkan peraturan. Cukup tingkatan menteri saja. Itu prinsipnya," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Departemen ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/10/2005). Dicontohkan, jika harga minyak turun dari US$ 66 per barel menjadi US$ 40 per barel, maka otomatis harga premium dan solar juga akan turun. "Nah nanti perubahan harga ini akan diputuskan lewat menteri saja," ujar Purnomo.Purnomo mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum dapat menetapkan kapan jeda atau rentang waktu dilakukan price adjustment terhadap harga BBM. "Tetapi mestinya penyesuaian harga secara berkala bisa dilakukan setiap tiga bulan, enam bulan, atau berapa saja yang bisa memberikan perhitungan rata-rata apa yang terjadi terhadap harga minyak pada masa-masa mendatang," jelasnya.Sebenarnya, aku Purnomo, price adjustment yang baik dilakukan setiap hari. Namun hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Indonesia. "Maka itu kita akan belajar dari negara-negara lain yang sudah menetapkan price adjustment secara bertahap pada enam atau tiga bulan. Tinggal kita pilih yang mana," papar Purnomo.Price adjustment diberlakukan pemerintah untuk menjaga agar jangan sampai harga BBM terlalu tinggi atau terlalu rendah pada saat masa-masa tertentu. "Jadi semuanya bisa diatur dengan menetapkan batas atas dan batas bawah setelah adanya price adjustment," kata Purnomo.Kunci price adjustment berpatokan pada fluktuasi harga minyak di pasar internasional. Pasalnya, sebagian besar BBM atau produk BBM Indonesia harus diimpor.Price adjustment akan ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian dan instansi terkait lainnnya, yang terkena dampak langsung dari perubahan harga ini.
(ir/)











































