Depperin Minta PGN Batalkan Harga Toll Fee

Depperin Minta PGN Batalkan Harga Toll Fee

- detikFinance
Senin, 03 Okt 2005 18:25 WIB
Jakarta - Untuk membantu industri keramik nasional, Departemen Perindustrian (Depperin) akan meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk membatalkan kenaikan harga toll fee atau biaya pengangkutan gas.Permintaan ini terkait dengan rencana PGN yang akan menaikkan harga gas dalam dua tahap mulai pada 15 Oktober 2005 dan 1 Januari 2006. Rencananya Depperin akan melakukan rapat denagn PGN pada pekan ini juga. "PGN belum memberikan surat resmi kenaikan harga gas dan toll fee. Kita tahu dari Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki), yang keberatan dengan kenaikan toll fee. Untuk itu kami akan undang PGN beserta perwakilan Menneg BUMN agar membatalkan kenaikan toll fee," kata Direktur Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk di kantornya, Jl Gatot Soebroto Jakarta, Senin (3/10/2005). Menurut Tony, jika kenaikannya terkait dengan harga minyak masih bisa ditoleransi. Namun yang terjadi kenaikan toll fee terlalu tinggi mencapai 100 persen. "Seharusnya jasa pengangkutan toll fee tidak perlu naik karena mereka sudah untung," ujar Tony.Dalam rapat ini, menurut Tony, pihaknya akan meminta tiga hal kepada PGN, yaitu pertama, pasokan gas terjamin. Kedua, kualitas tekanan gas stabil di atas 2 bar, karena selama ini industri keramik sering bermasalah dengan tekanan yang tidak stabil. Ketiga, toll fee tidak perlu dinaikkan.Menaggapi hal ini, lanjut Tony, PGN hanya mengatakan kondisinya force majeur. "Kalau industri keramik yang salah selalu dikenai penalti, tapi kalau PGN tekanannya turun tidak dikenai penalti," keluh Tony.Seperti diketahui, manajemen PGN memutuskan untuk menaikkan harga kontrak dan harga umum gas bumi secara bertahap. Harga kontrak gas saat ini US$ 2,9 per mmbtu dan toll fee sebesar Rp 295 per meter kubik. Sehingga produsen keramik harus membayar US$ 3,7 per mmbtu dengan asumsi satu mmbtu sebanding dengan 26,52 meter kubik.Tahap satu kenaikan akan dimulai 15 Oktober 2005, dengan harga gas naik 13,7 persen menjadi US$ 3,3 per mmbtu dan toll fee naik 52,5 persen menjadi Rp 450 per meter kubik. Sehingga total yang dibayarkan US$ 4,5 per mmbtu.Tahap kedua dimulai 1 Januari 2006, dengan harga gas menjadi US$ 3,4 per mmbtu atau naik 17 persen dibanding harga sekarang. Sedangkan toll fee dinaikkan Rp 600 per meter kubik atau naik 103 persen dibanding toll fee yang berlaku saat ini. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads