Membandingkan Libur Lebaran PNS di 2018 dan 2019, Lebih Lama Mana?

Membandingkan Libur Lebaran PNS di 2018 dan 2019, Lebih Lama Mana?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 09 Mei 2019 16:59 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Hari libur pegawai negeri sipil (PNS) saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H ditetapkan sejak 30 Mei hingga 10 Juni. Para PNS pun kembali masuk normal pada 10 Juni 2019 setelah merayakan Lebaran.

"Itu 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni)" ujar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Bila dilihat, libur Lebaran tahun ini nampak cukup lama. Tapi, bagaimana jika dibandingkan dengan libur Lebaran tahun lalu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Awalnya, libur Lebaran tahun 2018 untuk PNS sebanyak 7 hari dengan rincian cuti bersama 4 hari, dan cuti lebaran 3 hari. Namun, pemerintah menetapkan penambahan cuti bersama sebanyak 3 hari. Jadi, totalnya libur Lebaran sebanyak 10 hari.

Penambahan cuti bersama 2018 itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama 2018 adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran 2018, yaitu dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sedangkan pada Lebaran tahun ini, PNS mendapatkan libur Lebaran sebanyak 11 hari terhitung sejak 30 Mei hingga 10 Juni. Pada tanggal 10 Juni, PNS kembali bekerja seperti biasa. (ara/fdl)

Hide Ads