Tanpa Permendag, HET Bawang Putih Dipatok Rp 32.000-Rp 35.000/Kg

Tanpa Permendag, HET Bawang Putih Dipatok Rp 32.000-Rp 35.000/Kg

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 20:20 WIB
Bawang Putih/Foto: Grandyos Zafna
Tangerang - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih. Kebijakan ini diambil untuk mendorong penurunan harga bawang putih.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, menjelaskan sebesar Rp 32.000/kilogram (kg) di pasar tradisonal dan di toko ritel modern maksimal Rp 35.000/kg.

"Iya ini kita kasih kebijakan di ritel HET-nya Rp 35.000. Kalau di pasar Rp 32.000," kata Tjahya saat memantau harga di Giant CBD Bintaro, Tangsel, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Cuma tak seperti biasanya penetapan HET ini tanpa dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Menurut Tjahya, meski tanpa regulasi, semua pedagang diminta mengiktu kebijakan HET tersebut.

Kemendag akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dalam 2 bulan ini.

"Nggak masalah, yang penting kita udah keluarkan kebijakan. Ini nggak apa-apa, kebijakan namanya, bukan lagi imbauan tapi kita minta ke semua mengikuti. Kita lihat selama 2 bulan ini. Mei-Juni, tapi belum ada rencana dimasukkan ke Permendag," tutur Tjahya.

Sementara itu, kebijakan HET ini sendiri dibenarkan oleh Store Manager Giant CBD Bintaro, Tri Luthi. "Iya ini harga baru diresmikan hari ini, makanya Bu Dirjen melakukan tinjauan ke beberapa ritel," ungkapnya.


Sebelum HET ditetapkan, menurut Tri harga bawang putih yang dijual pihaknya dihargai sebesar Rp 52.900 per kg, namun setelah pemerintah menerbitkan kebijakan harga eceran, ritel langsung mengikuti arahan pemerintah.

"Rp 52.900/kg sekitar itu lah. Sekarang kita mengikuti saja," tutur Tri. (hns/hns)

Hide Ads