Maskapai Tak Pangkas Tarif Kena Sanksi? Darmin: Kita Bicarakan

Maskapai Tak Pangkas Tarif Kena Sanksi? Darmin: Kita Bicarakan

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 13 Mei 2019 22:35 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta - Pemerintah memangkas tarif batas atas pesawat antara 12-16%. Kebijakan ini wajib diikuti maskapai dengan menurunkan harga tiket.

Bagaimana jika ada maskapai ogah menuruti perintah tersebut? Apa sanksinya?

"Nanti lah kita bicarakan ya (sanksinya)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin memberikan waktu selama dua hari sejak Senin (13/5/2019) kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menerbitkan payung hukum penurunan tarif batas atas pesawat. Budi Karya mengatakan payung hukum penurunan TBA dalam bentuk surat keputusan (SK).


Menurut Budi Karya dalam SK tersebut akan ada sanksi dan lebih kuat dari imbauan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan pun sebelumnya pernah menerbitkan imbauan hanya saja tidak dijalankan maskapai karena tarifnya masih dalam rentang yang berlaku.

Dengan begitu, dirinya berharap keputusan penurunan tarif batas atas bisa memangkas harga tiket pesawat yang selama ini dianggap mahal.

"Insyaallah bisa (turun)," tutur Budi Karya.

(hek/hns)

Hide Ads