Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Dedi Junaedi mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
"Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Di saat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat ini disambut baik oleh berbagai dewan dan asosiasi komoditi perkebunan yang hadir. Misalnya, Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP), Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu-tunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun.
"Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku," ujar Aziz.
Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat, Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif.
"Kami mengapresiasi dukungan Ditjen Perkebunan dengan mengadakan rapat ini. Bagi kami, apa yang kita bahas ini merupakan hal yang penting untuk kemajuan komoditas perkebunan dan khususnya memperhatikan daya saing komoditas perkebunan di pasar global," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Kementerian Keuangan mendukung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebun. BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.
Untuk diketahui, rapat ini menyepakati sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Ditjen Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk menindaklanjuti dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut.
Tonton video terbaru Topreneur, inspirasi bisnis kerajinan tangan beromzet Rp 30 juta/ bulan berikut ini: