Soal Aturan THR Direvisi, Sri Mulyani: 1-2 Hari Selesai

Soal Aturan THR Direvisi, Sri Mulyani: 1-2 Hari Selesai

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Mei 2019 15:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) direvisi. Revisi tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

"Itu sedang direvisi, kalau bisa revisinya sudah hampir selesai, mungkin keluar dalam 1-2 hari," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dia menjelaskan setelah aturannya direvisi, maka pemerintah daerah (Pemda) sudah bisa melakukan pembayaran THR kepada para PNS-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya diketahui, dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.

Poin itu yang sebelumnya dinilai memicu keresahan PNS di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud," bunyi surat permohonan revisi dari Kemendagri tersebut. (kil/ara)

Hide Ads