Meski begitu, beberapa daerah disebut belum menganggarkannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.
"Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kondisi itu bisa disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.
"Namun mungkin karena keterbatasan dana yang ada di daerah itu belum teranggarkan karena pada saat menyusun APBD itu juga Dana Alokasi Umum maupun dana transfer itu belum diterima secara konkret," katanya.
"Artinya daerah masih melihat alokasi pembebanan tahun yang lalu. Nah padahal kebutuhannya juga banyak kita pahami dan untuk menyatakan meningkat ini juga dia tidak berani DAU sekarang terima 10 padahal realisasi 15 karena APDB, APBN berjalan bersamaan sehingga setelah ia memperolah alokasi tempat inilah dia tetap bayarkan hanya prosesnya harus melaporkan ke DPRD," sambung dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.
Sebab, kata dia, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.
"Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019," jelasnya. (fdl/zlf)