Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik

Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Mei 2019 21:05 WIB
Masyarakat lapor SPT Pajak/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tidak membayar pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Hal ini, dikatakan oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo.

"Pertama secara fair mereka itu pasti nggak bakal boleh menikmati layanan publik," ungkap Yustinus kepada detikFinance, Rabu (15/5/2019).

Yustinus juga mengatakan bisa saja orang yang tidak kena pajak ditindak secara hukum. Menurut Yustinus, tidak membayar pajak itu berarti melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ya tinggal di law enforencement aja penegakan hukum saja, mereka diperiksa ditindaklanjuti sesuai uu perpajakan karena itu pelanggaran," ungkap Yustinus.


"Pemerintah nggak peduli dong alasannya apa nggak bayar pajak, pokoknya aturannya mesti bayar pajak kalau nggak bayar ya ditindak," ungkap Yustinus.

Yustinus juga mengatakan bahwa tidak bayar pajak dapat dipidana lewat UU KUP 2007, tepatnya pasal 39. Bahkan bisa dipidana 6 tahun.

"Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance.


Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan agar masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. Dia menilai hasil pemilu memiliki banyak kecurangan.

"Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," klaim Poyuono. (dna/dna)

Hide Ads