Penurunan TBA yang diputuskan pemerintah sendiri berkisar 12-16%. Lantas, apakah maskapai sudah menyesuaikan TBA yang baru?
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengaku belum mendapatkan kabar terkini apakah maskapainya sudah mulai mengimplementasikan aturan yang baru. Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga belum memahami detail prosedur dari aturan TBA yang baru. Yang dia tahu maskapai harus menurunkan TBA tiket pesawat sebesar 12-16%.
"Aku belum tahu juga gimana prosedurnya SK itu tapi kan yang kita dengar sih itu 12-16% ya (penurunan TBA)," ujarnya.
Namun pada intinya pihaknya bakal mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan regulator.
"Ya karena kan itu sudah jadi satu aturan ya. Kalau sudah menjadi satu aturan ya kita harus ikuti aturan yang ada kan, sebagai operator kan kita harus ikuti aturan yang dipegang regulator," tambahnya. (ara/ara)