Kenaikan Harga BBM Industri Efektif 8 Oktober
Rabu, 05 Okt 2005 14:52 WIB
Jakarta - Pertamina menaikkan harga BBM industri yang efektif berlaku pada 8 Oktober 2005. Sebelum pelaksanaannya, Pertamina lebih dahulu akan melakukan sosialisasi di daerah."SK-nya ditandatangani hari ini, dan efektif berlaku harga baru pada 8 Oktober 2005," kata Kadiv BBM Pertamina Ahmad Faisal di Kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (5/10/2005).Harga BBM industri yang baru ini adalah premium Rp 6.290/liter, minyak tanah Rp 6.400/liter, minyak solar Rp 6.000/liter, minyak diesel Rp 5.780/liter dan minyak bakar Rp 3.810/liter.Sedangkan untuk bunker internasional, harga minyak solar 58,4 sen dolar AS/liter, minyak diesel 56,3 sen dolar AS/liter, minyak bakar 37,10 sen dolar AS/liter.Ahmad juga menjelaskan, harga ini berlaku untuk seluruh industri dan PLN, karena dalam Keppres 1 Oktober, kedua pihak sudah tidak diberi subsidi lagi dan menggunakan harga pasar.Kenaikan BBM industri ini mengikuti kenaikan harga minyak Mid Oil Platts Singapore (MPOS) plus 15 persen.Harga BBM industri ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga selama September yakni premium Rp 5.160/liter, minyak tanah Rp 5.600/liter, minyak solar Rp 5.350/liter, dan minyak diesel Rp 5.130/liter.Untuk harga elpiji, Ahmad menjelaskan sampai saat ini belum akan ada kenaikan.. "Elpiji naiknya setelah lebaran karena SK-nya belum ada," jelasnya.
(ir/)











































