"Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bima mengatakan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban upacara, kata Bima pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta.
"Yang cuti pun tetap diwajibkan upacara, dia dari Dinas Dukcapil di Medan, pulang ke Yogya ya upacara di kantor Dinas Dukcapil Yogya," ungkap dia.
Tonton juga video Menkeu Akan Revisi Aturan Pemberian THR PNS: