"Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut PP Nomor 36 sudah kita siapkan, Insyaallah tanggal 24 Mei nanti THR sudah cair dan bisa dinikmati PNS kota," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, THR nantinya diberikan untuk 4.008 orang PNS Banda Aceh dengan total anggaran yang disiapkan Rp 18 miliar. Besaran THR yang diterima PNS sebesar satu bulan gaji dengan rincian meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tunjangan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Libur Lebaran 3-7 Juni, Sesuai SKB 3 Menteri |
"Cairnya THR ini, untuk kesejahteraan PNS agar tidak terbebani dengan gaji bulanan lagi untuk menutupi kebutuhan lebaran," jelas Aminullah.
Selain PNS, pimpinan dan anggota DPRK juga mendapatkan THR. Dana yang sudah dialokasikan tersebut, juga sudah termasuk THR untuk anggota legislatif.
Aminullah mengimbau pihak perusahaan dan swasta yang beroperasi di Banda Aceh, untuk mencairkan THR karyawannya atau pekerja lebih cepat minimal H-7 lebaran. Hal ini agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
"Kita imbau perusahaan lebih cepat mencairkan THR untuk karyawan mereka. Lebih cepat dibayarkan akan lebih bermanfaat bagi mereka," ungkap Aminullah.











































