Driver Ojek Online Bisa Dapat THR?

Driver Ojek Online Bisa Dapat THR?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Mei 2019 16:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan tunjangan hari raya (THR) hanya bisa diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Tanpa hubungan kerja sendiri menurut Hanif pekerja tidak wajib diberikan THR.

Begitu juga, bagi pekerja yang berstatus mitra kemungkinan perusahaan tidak harus membayarkan THR-nya. Contohnya saja pengemudi ojek online, pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan karena posisinya hanya mitra tanpa hubungan kerja.

"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapat THR. Hubungan kerja itu kalau kamu pacaran, itu berarti orang menyebutnya mitra, kalau kamu menikah, itu semacam hubungan kerja," ungkap Hanif di kantornya, Senin (20/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nah berarti kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono gini, tapi kalau ada orang pacaran terus putus, bisa nggak hak gono-gini," tambahnya.

Untuk ojek online sendiri Hanif menjelaskan bahwa si pengemudi harus dilihat bagaimana hubungan kerjanya.

"Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak (dapat THR). Nggak peduli statusnya, kalau misalnya driver-nya adalah pekerja, ada hubungan kerja di situ ya dia berhak. Kalau nggak ya nggak dapat THR," ujar Hanif.


Hanif meneruskan hubungan kerja sendiri salah satu landasannya adalah adanya kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

"Ada pemberi kerjanya, ada perjanjian kerjanya. Ya iya lah (harus tanda tangan kontrak)," kata Hanif. (ara/ara)

Hide Ads