Menaker Hanif Dhakiri mengimbau agar semua pekerja melaporkan ke pihaknya apabila ada THR yang bermasalah lewat posko pengawalan pembayaran THR.
"Fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ungkap Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hanif mengatakan semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.
"Setiap provinsi ada, di Disnakernya ada. Nanti dari provinsi akan dorong ke kabupaten. Saya juga sudah terbitkan surat edaran untuk memonitor terhadap pelaksanaan pembayaran THR," kata Hanif.