Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila

Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 21 Mei 2019 06:51 WIB
1.

Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila

Jelang Libur Lebaran, PNS Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan libur panjang selama musim mudik Lebaran 2019. Setidaknya, ada delapan hingga 11 hari libur yang didapat para abdi negara.

Libur Lebaran tahun ini, bagi PNS terhitung sejak hari Minggu tanggal 2 Juni hingga 9 Juni 2019. Bahkan, PNS bisa memulai libur dari tanggal 30 Mei yang jatuh sebagai tanggal merah dengan catatan pada tanggal 31 Mei mengambil cuti.

Sehingga, pada tangga 1 Juni yang jatuh hari Sabtu bisa melanjutkan liburnya hingga tanggal 9 Juni 2019. Hanya saja, libur panjang tersebut ada kewajiban yang harus dilakukan PNS, yaitu upacara Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak, maka ada sanksi yang menanti para abdi negara. Apa saja sanksinya? Simak selengkapnya di sini:

Pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada tanggal 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. Pasalnya, pada tanggal itu jatuh sebagai Hari Lahir Pancasila.

"Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit. Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu.

Adapun, kata Bima, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei pun diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi. Hanya saja, bagi PNS yang cuti pun tetap diwajibkan untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.

"Iya, kebijakan internal masing-masing. Kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara," ujar dia.

Bima mengatakan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. Bima menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban.

"Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu," kata Bima kepada detikFinancebeberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Bima mengatakan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

"Ya kalau dia nggak ikut upacara ya dia ada hitungan tunjangan kinerjanya lah, sanksi rutin biasa, orang nggak masuk sehari ke kantor kan dipotong tunjangan kinerjanya, ya mungkin kaya gitu, nggak ada yang spesifik," ujar dia.

Kewajiban upacara, kata Bima pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta.

Hide Ads