Libur lebaran jatuh pada 3-7 Juni 2019. Lalu, berapa jatah cuti bersamanya? Bagaimana jatah cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Simak berita selengkapnya:
Mengikuti SKB 3 Menteri
Foto: Lamhot Aritonang
|
"Masih mengacu pada SKB itu," kata Agus kepada detikFinance, Senin (20/5/2019).
Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu, cuti bersama pada 3,4,7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.
Libur Lebaran Bertambah
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
|
"Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama," jelas Agus.
Selain itu pada 1 Juni merupakan hari libur nasional, namun di hari itu adalah peringatan Hari Lahir Pancasila maka tak masuk kategori libur Lebaran.
"Yang tanggal 1 Juni kan libur nasional, memang libur sudah," lanjutnya.
31 Mei, Hari 'Kejepit' Tetap Masuk
Foto: Rengga Sancaya
|
"Tanggal 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegas Agus.
Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan
"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus.
Libur Lebaran untuk PNS
Foto: Hasan Al Habshy
|
"Iya, Minggu (2 Juni) sampai tanggal 10 Juni masuk," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu. Namun, Bima mengatakan penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Kan sudah ada kalau cuti bersama tanggal 3,4 dan 7 itu sudah ada SKB, tahun lalu," ujar Bima.
Halaman 2 dari 5