Selama ini IKM mendapat bahan baku untuk produksi dengan harga yang tidak kompetitif akibat membeli bahan secara individual atau belum terkonsolidasi. Selain itu, harga bahan bagi IKM tinggi karena selama ini mengikuti mata rantai perdagangan importir serta tidak ada akses IKM secara langsung kepada produsen sebagai penyedia bahan baku.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy mengatakan, untuk mendorong pengembang IKM yang produksinya tekstil dan produk tekstil (TPT) dibutuhkan pembenahan produsen kain di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkankan, sebenarnya masalah ketersedian bahan baku untuk tekstil telah diatur dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag) di akhir 2017 mengeluarkan Permendag No.64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Dalam aturan tersebut memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM untuk memproduksi baju sebagai produk penjualannya di pasar.
Untuk itu, dia berharap aturan ini bisa direalisasikan, tujuannya memberikan manfaat nyata bagi IKM di antaranya kemudahan pengadaan bahan baku dan bahan penolong impor, kemudahan pengadaan dan alat produksi impor, memperpendek jarak antara produsen bahan baku dan bahan penolong dengan para IKM.
Memperluas jaringan pemasok dari mancanegara dengan tujuan investasi di Indonesia serta melakukan sortasi, inventarisasi dan penyimpanan bahan baku.
"Dengan demikian, IKM khususnya produk tekstil dan produk terkait akan menjadi andalan untuk mensuplai kebutuhan pasar dalam negeri dan selanjutnya dapat mensuplai pasar luar negeri atau ekspor," ujarnya.