"Iya akan dibahas (mengenai diskon). Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukkan ke dalam perubahan regulasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Penerapan diskon ojol ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perang tarif antar penyedia jasa layanan ojol. Itu bakal dimasukkan ke dalam aturan mengenai ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudah Tahu Belum? THR Kena Pajak Lho |
Jadi di dalam aturan ojol akan dimuat hal-hal mengenai ketetapan besaran dan waktu yang diperbolehkan dalam memberlakukan diskon.
"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya," jelasnya.
Baca juga: Driver Ojek Online Bisa Dapat THR? |
Dia menambahkan pihaknya saat ini akan mengevaluasi hasil survei yang sudah dilaksanakan pihaknya berkaitan tarif ojol. Dari survei tersebut, Kemenhub tidak hanya mendapatkan data soal keinginan pengemudi, namun juga bisa menghimpun data soal ekspektasi daya beli masyarakat.
"Ini saya mau rapat. Jadi hari ini, pak menteri akan menerima presentasi yang pertama dari Litbang Kemenhub dan Litbang Independen yang dilakukan survei beberapa hari ini. Mau dipaparkan," tambahnya. (dna/dna)