Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
"Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan," bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian, yaitu 70% untuk penilaian SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau 60% untuk penilaian SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja. Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
β’ Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110- 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara
β’ Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90-120 dan cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70-90
β’ Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50-70
β’ Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (ara/dna)