detikFinance mencoba melakukan simulasi pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Andi yang bekerja di PT ABCD dengan gaji sebulan Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 80.000/bulan. Andi mendapat bonus atau THR sebesar sebulan gaji yaitu Rp 5.000.000.
Jika ingin mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Andi harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan bruto, penghasilan neto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21.
Jika gaji Andi Rp 5.000.000 per bulan, maka setahun Rp 60 juta, ditambah dengan THR Rp 5.000.000 total penghasilan brutonya menjadi Rp 65 juta dalam setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat Rp 6.790.000.
Terakhir, besaran tersebut harus dikalikan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Hasilnya Rp 339.500
Nah untuk mengetahui berapa pajak THR yang harus dibayarkan juga harus menghitung pajak PPh Pasal 21 untuk gaji atau penghasilan selama setahun dengan rumus yang sama. Jika penghasilan netto Rp 60.000.000 setahun dengan biaya pengurangan yang sama maka PPh Pasal 21 nya sebesar Rp 102.000.
Dengan begitu, pajak THR yang harus dibayar Andi adalah sebesar Rp 237.500 yang berasal dari PPh Pasal 21 untuk gaji dan THR sebesar Rp 339.500 dikurangi dengan PPh Pasal 21 untuk gaji saja sebesar Rp 102.000.
Dengan begitu, maka THR yang diterima Andi adalah Rp 5.000.000 dipotong pajak Rp 237.500 menjadi Rp 4.762.500. (hek/ang)