PT Carrefour Nyatakan Banding atas Keputusan KPPU

PT Carrefour Nyatakan Banding atas Keputusan KPPU

- detikFinance
Jumat, 07 Okt 2005 00:27 WIB
Jakarta - PT Carrefour Indonesia melakukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengharuskan Carrefour membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Denda tersebut diberikan karena Carrefour terbukti melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui praktek minus margin dan listing fee.Direktur Pemasaran Carrefour Indonesia Joseph V Burton menilai praktek minus margin merupakan hal yang wajar dan legal dalam industri ritel. "Minus margin merupakan hal yang wajar dalam industri ritel. Kita banding karena tidak melakukan hal ilegal," kata Joseph dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, di Bursa Efek Jakarta (BEJ) Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, kamis (6/10/05).Kuasa hukum Carrefour untuk kasus ini, Sukirno, mengatakan bahwa praktek minus margin dilakukan untuk menjamin harga terbaik (Best Price Guarantee) bagi pelanggan Carrefour. Menurutnya, praktek tersebut juga tidak berdampak bagi daya saing pemasok. Carrefour juga tidak mengharuskan pemasok menyetujui minus margin dalam perjanjian antara pemasok dan Carrefour. "Minus margin hanyalah salah satu poin dalam negosiasi antara Carrefour dan pemasok. Kalau dalam negosiasi tidak menyetujui bisa dinegosiasikan," ujar Sukirno.Setelah putusan tersebut, Carrefour mengambil kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan minus margin. Menurut Joseph, kebijakan tersebut diambil bukan karena minus margin merupakan praktek yang tidak wajar, melainkan karena masih sering disalahartikan. Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak akan mengurangi keuntungan dan daya saing perseroan. "Kita masih menikmati bisnis ini melalui volume yang besar, dengan volume (perdagangan) yang besar kita masih bisa memberikan best price guarantee," kata Joseph. Untuk listing fee, Joseph mengatakan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan KPPU. Sehingga hal itu tidak dipermasalahkan. Perkara ini bermula dari pengaduan usaha kecil menengah Sari Boga kepada KPPU. Sari Boga termasuk di antara 99 pemasok yang dikenai minus margin dari total 250 pemasok Carrefour. Ketika ditanya, apa keuntungan yang diberikan Carrefour sehingga 99 perusahaan tersebut mau dikenai listing fee, Joseph menjawab, "Prinsipnya tidak terlalu beda dengan yang lain, kita menjamin hubungan yang baik antara pemasok dengan Carrefour. Kita juga menjamin volume penjualan yang lebih besar." tandasnya. (ahm/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads