Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi

Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2019 08:18 WIB
2.

Cuti Bersama Lebaran 3 Hari

Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Hide Ads