Syafruddin menjelaskan ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis Kamis (30/5/2019).
KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.