Industri Diminta Pakai Energi Alternatif untuk Hindari PHK
Jumat, 07 Okt 2005 15:28 WIB
Jakarta -
Pemerintah mendorong dunia usaha menggunakan energi alternatif terkait dengan naiknya harga BBM industri per 8 Oktober. Energi alternatif untuk menekan biaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal."Janganlah melakukan PHK karena kenaikan harga BBM tidak bisa dielakkan. Saya imbau kepada dunia usaha selama tiga bulan tidak melakukan PHK dulu. Untuk itu saya mendorong penggunaan energi secara efisien dengan energi alternatif," kata Menteri Perindustrian Andung S Nitimihardja di kantor Departemen Perindustrian, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (7/10/2008).Pemerintah akan merumuskan pemberian insentif, jika ada perusahaan yang mau mengganti peralatannya dalam pemakaian energi alternatif. Insentif ini misalnya, pembebasan bea masuk impor peralatan pendukung energi alternatif."Kita akan membicarakan dengan Departemen Keuangan (Depkeu) apakah dibebaskan bea masuknya. Langkah ini ditujukan untuk merangsang perusahaan menggunakan energi alternatif," kata Andung.Menurut Andung, dalam rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa hari lalu, dijelaskan bahwa energi alternatif bagi industri kecil menengah (IKM) akan menggunakan briket batubara. Sedangkan industri besar dengan cara mempercepat penggunaan alternatif energi batubara.Pemakaian energi alternatif batubara akan memberikan tingkat efisiensi biaya hingga 60 persen. Penggunaan batubara juga tidak berbahaya, yang bermasalah adalah pengumpulan abu dan pengangkatannya."Ini yang akan kita bahas dengan para pengusaha," kata Andung.Mengenai permintaan dunia usaha agar insentif 1 Oktober yang dikeluarkan pemerintah dipercepat implementasinya saat ini dari 1 Januari 2006, Andung mengaku belum bisa. Pasalnya, kebijakan itu membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga harus dikonsultasikan dengan DPR seperti halnya membuat UU baru."Yang pasti kebijakan yang mendesak seperti penurunan high cost economic dan jalur merah penyelundupan akan diimplementasikan secepatnya," janjinya.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































