Kebijakan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
"Kirim foto," kata Nufransa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan upacara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di bawah lingkungan Kementerian Keuangan pun bisa dilaksanakan di kantor cabang di daerah.
"Bisa dilaksanakan di kantor Kemenkeu setempat," ujar dia.
Adapun, bagi PNS Kementerian Keuangan yang masih berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan upacara Hari Pancasila di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta Pusat.
"Iya (upacara), pukul 07.30 WIB di Dhanapala," ungkap dia.
Sebagai informasi, bagi PNS yang mangkir upacara Hari Pancasila bisa dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja alias tukin. Adapun, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (hek/hns)