Garuda Indonesia Dituding Terlibat Kartel, Australia Denda Rp 189 M

Garuda Indonesia Dituding Terlibat Kartel, Australia Denda Rp 189 M

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 01 Jun 2019 07:54 WIB
2.

Ini Alasan Garuda Indonesia Dijatuhi Denda

Garuda Indonesia Dituding Terlibat Kartel, Australia Denda Rp 189 M
Foto: Ari Saputra

Dikutip detikFinance dari Reuters, Jumat (31/5/2019), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Atas hal tersebut, Garuda Indonesia didenda sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

"Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat," ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia.

Hide Ads