"Struktur pasar duopoli, Garuda dan Lion Air. Dia nggak akan bisa naikkan jauh-jauh karena saingan yang ada," ujarnya di kediamannya, Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Menanggapi pernyataan itu,Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa Lion Air patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, pihaknya telah menghitung secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller).
"Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat," tambahnya.
Danang pun merinci terkait komponen-komponen yang digunakan oleh Lion Air Group dalam menentukan harga tiket pesawat. Pertama terdiri dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak.
Kedua mengandung pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat. Lalu ada unsur iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Terakhir atau keempat berisi Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya pun berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. (das/hns)