Pemerintah beralasan, pelarangan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan transportasi online. Sebab, pemberian diskon akan 'mematikan' satu sama lain.
Terkait pelarangan ini, Kemenhub berencana menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri atau surat edaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Larang Diskon, Menhub Ingin Tak Saling 'Bunuh'
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Dia menjelaskan, terdapat dua jenis diskon yakni langsung dan tidak langsung. Dia bilang, yang ada saat ini ialah diskon tidak langsung melalui mitra.
"Diskon langsung relatif tidak ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partnernya," kata dia di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/6/2019).
Budi bilang, diskon hanya memberikan keuntungan sesaat. Untuk jangka panjang, diskon akan memberikan persaingan yang tidak sehat.
"Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi," jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, diskon bukan diberikan aplikator melainkan perusahaan lain.
"Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech dari OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana," ujarnya.
Dia menuturkan, pelarangan diskon akan keluar pada akhir Juni. Aturan ini bakal bersamaan dengan tarif baru ojek online.
"Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," ujarnya.
Tarif Ojol akan Diturunkan
Foto: Rengga Sancaya
|
Meski begitu, Budi masih enggan menyebut penurunan tarif tersebut.
"Kemarin ada 3 skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei ada yang sesuai, ada yang mau diturunkan, ada yang terlampau besar. Terutama flag fall, yang jarak pendek itu terlampau besar, jadi mau kita turunkan. Iya flag fall yang 4 km," katanya.
Selain tarif jarak pendek, Kemenhub juga akan menurunkan tarif per kilometer (km). Tapi, penurunannya relatif kecil.
"Kayaknya turun dikit paling hitungan 50 perak gitu loh. Kalau skema sekarang pengemudi cukup bagus. Saya sudah merasakan penghasilan cukup bagus," jelasnya.
Halaman 2 dari 3