BPK Belum Bisa Nilai Kewajaran Distribusi BBM Bersubsidi

BPK Belum Bisa Nilai Kewajaran Distribusi BBM Bersubsidi

- detikFinance
Senin, 10 Okt 2005 13:07 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa menilai kewajaran penyaluran BBM bersubsidi yang didistribusikan Pertamina kepada masyarakat. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk, kegiatan pengolahan dan penghitungan harga pokok kilang serta kegiatan BBM bersubsidi tahun 2004.Hasil pemeriksaan itu langsung disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2005).Pemerintah melalui Pertamina juga dinilai belum mengoptimalkan penggunaan minyak mentah produksi dalam negeri dibandingkan minyak mentah impor yang dapat menghemat pengeluaran minimal sebesar Rp 480,39 miliar per tahun. BPK juga menilai Pertamina belum memiliki prosedur formal dalam menghitung harga pokok jenis produk. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, sebagian besar subsidi BBM tahun 2004 digunakan untuk produk solar (39,81 persen), minyak tanah (29,17 persen), premium (24,95 persen). Sektor transportasi mendapatkan bagian subsidi terbesar yakni 44,21 persen diikuti sektor rumah tangga sebesar 29,1 persen. Selain itu terdapat subsidi sebesar Rp 4.693,59 miliar yang tidak secara langsung dinikmati oleh sektor rumah tangga, yakni subsidi terhadap produk minyak bakar dan minyak diesel yang selama ini dinikmati oleh sektor industri dan listrik. BPK juga menemukan biaya subsidi BBM tahun 2004 yang diperhitungkan oleh Pertamina terlalu tinggi sehingga perlu dikoreksi dengan mengurangi sebesar Rp 3,644 triliun. Dari angka koreksi tersebut, Pertamina hanya setuju untuk mengurangi Rp 936 miliar.Sedangkan angka yang tidak disetujui untuk dikoresksi Rp 2,708 triliun, terutama mengenai besaran penyesuaian minyak mentah yang juga berpengaruh pada besaran penerimaan minyak mentah pemerintah. BPK juga menilai terdapat kelemahan sistem pengendalian intern di Pertamina dan BP Migas yang dapat berpengaruh terhadap tingkat kewajaran laporan biaya pokok BBM. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads