Cara Ikut Lelang Action Figure Zumi Zola dan Barang Koruptor

Cara Ikut Lelang Action Figure Zumi Zola dan Barang Koruptor

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 13:56 WIB
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya milik Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Zumi Zola Zulkifli, Eddy Rumpoko, dan Abubakar. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan.

Pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di alamat website www.lelang.go.id. Namun untuk melihat obyek lelang baru dapat dilakukan pada tanggal 24 Juni 2019 mendatang.

Berikut cara mengikuti lelang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta lelang harus mendaftarkan akun di situs www.lelang.go.id. Langkah pertama cukup mudah, hanya dengan memasukkan nama panjang sesuai KTP, alamat email, dan password.


Langkah kedua, melakukan verifikasi akun yang dikirim ke email yang sebelumnya didaftarkan.

Ketiga, peserta lelang harus menginput data Kartu Tanda Penduduk lengkap dengan file scan-nya.

Keempat, peserta lelang harus mengisi data rekening bank yang digunakan, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.

Langkah terakhir, peserta lelang wajib mengisi Nomor Peserta Wajib Pajak dan mengunggah file scan-nya.

Setelah menyelesaikan semua langkah tersebut, peserta lelang dapat mengikuti lelang secara online, kemudian mengambil barang lelang yang telah dibeli di lokasi yang dicantumkan di setiap keterangan barang lelang tersebut.

Untuk mengikuti lelang barang-barang milik Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Zumi Zola Zulkifli, Eddy Rumpoko, dan Abubakar, peserta lelang harus menunggu jadwal lelang yang ditentukan KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lelang barang sitaan dari para koruptor digelar pada Selasa (25/6/2019).

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 pukul 10.00-15.00 WIB di kantor KPK gedung Merah Putih, Jakarta," kata Febri, Kamis (13/6/2019).


Sebelumnya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Action figure milik Zumi Zola memang dirampas negara lewat putusan pengadilan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada KPK. (dna/dna)

Hide Ads