Instansi Diminta Gerak Cepat Cairkan Gaji ke-13

Instansi Diminta Gerak Cepat Cairkan Gaji ke-13

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 18:38 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian/lembaga (K/L) untuk segera memproses pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Dirjen Perbendaharaan Marwanto Haryowiryono mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan hingga akhir Juni tahun ini.

"Dalam bulan Juni sampai dengan akhir bulan Juni, seluruh Satker diminta agar segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13," kata Marwanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pencairan, kata Marwanto, bagi para Satker bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

Menurut dia, waktu pencairan atau pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada awal Juli 2019. Oleh karena itu, para Satker diminta untuk segera memprosesnya.


"Kemenkeu terus mendorong agar seluruh Satker segera mengajukan SPM untuk pembayaran gaji ke 13 tersebut," ungkap dia.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Kamis (13/6/2019), disebutkan gaji ke-13 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

Nilai besaran gaji ke-13 tersebut sama dengan besaran gaji yang diterima para ASN tersebut pada Juni 2019. Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

(hek/fdl)

Hide Ads