Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU

Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 08:18 WIB
1.

Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU

Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Diskon tarif ojek online (ojol) ramai dibahas beberapa waktu belakangan. Hal itu bermula ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melarang penerapan promo semacam itu.

Latarbelakang Kemenhub ingin memberlakukan itu demi menjaga keberlangsungan bisnis transportasi online. Sementara diskon tarif dikhawatirkan bakal menyebabkan predatory pricing, alias banting-bantingan harga sampai tersisa satu pemain.

Namun baru-baru ini Kemenhub mengurungkan rencana tersebut. Lantas bagaimana kelanjutannya? Berikut detikFinance rangkum selengkapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih bimbang soal rencana melarang diskon ojek online (ojol). Pihaknya kini justru menyerahkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Sementara saya belum ada (rencana). Tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi secara intensif terutama dengan lembaga-lembaga yang dianggap berkompeten dan memang memiliki kewenangan terkait diskon ojol.

"Secara umum bahwa regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya," jelas dia.

Pihaknya hanya ingin angkutan massal seperti ojol bisa tetap bertahap. Adanya diskon dikhawatirkan bisa menyebabkan predatory pricing, sederhananya banting-bantingan tarif hingga bertahan satu pemain besar.

Jika memang nanti ada indikasi semacam itu, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut ke KPPU. Nantinya lembaga tersebut yang menindak dan memberikan sanksi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berencana melarang diskon tarif ojek online (ojol) Kini, rencana itu tak jadi diberlakukan. Menurut Kemenhub diskon ojol silakan dijalankan selama tak melanggar tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menhub nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"(Diskon) nggak apa, tapi jangan melanggar tarif batas bawah atau di atas tarif batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan bahwa pihaknya memberi perhatian pada diskon ojol semata untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut.

Hide Ads