Berdasarkan rangkuman detikFinance yang dikutip Jumat (14/6/2019), pada tanggal 16 Agustus 2018, Jokowi menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.
Hal itu diungkapkan di depan seluruh pejabat tinggi negara maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi saat itu.
Alasan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).
Serta bertujuan agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (hek/fdl)