Predikat WTP Instansi Negara Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

Predikat WTP Instansi Negara Bukan Prestasi Tapi Kewajiban

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Jun 2019 08:28 WIB
MenPAN RB Syafruddin Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BPK RI menyerahkan LHP LKKL tahun 2018 kepada 38 Kementerian/Lembaga.

LHP diserahkan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II Blucer Rajagukguk, kepada Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Penyerahan LHP atas LKKL, di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas hasil itu, Syafruddin mengucapkan terima kasih kepada BPK karena sudah membantu memberi solusi berkaitan dengan laporan keuangan.

"Terima kasih karena BPK cukup memberi masukan dan solusi kepada kementerian dan lembaga, dalam hal laporan keuangan, sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan bangsa dan negara," ujar Syafruddin dalam acara tersebut.

Opini WTP diberikan jika tidak ditemukan kesalahan secara keseluruhan dari laporan keuangan. Dari ke-38 K/L yang diperiksa, tak ada satu pun instansi yang meraih opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Sedangkan satu instansi pemerintah mendapat predikat Wajar Dengan Pemgecualian (WDP).


Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan hasil laporan ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai di Kementerian PANRB yakni capaian kinerja yang berorientasi hasil.

"Sekarang ini sudah harus lebih dari WTP. Kinerja harus ada outcomenya," imbuh Atmaji, di lokasi yang sama.

Atmaji juga mengapresiasi pegawai Kementerian PANRB yang telah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat dilakukan pemeriksaan laporan keuangan di Kementerian PANRB, BPK tidak mendapati temuan yang siginifikan. Beberapa temuan kecil dalam pengelolaan keuangan bisa diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

BPK mencatat, Kementerian PANRB termasuk instansi yang melakukan tindak lanjut tertinggi.

Instansi lain yang juga termasuk dalam tindak lanjut tertinggi yakni Arsip Nasional RI, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Ristek Dikti.

"WTP ini bukan prestasi, melainkan memang kewajiban. Semua kementerian/lembaga harus seperti itu dalam pengelolaan keuangan negara," imbuh Atmaji.

Sementara itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menjelaskan, sejumlah hal menjadi fokus pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III.

Fokus itu adalah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, peningkatan akses, kualitas dan kemudahan pendidikan, investasi dan pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan Asian games dan Asian Paragames 2018. (dna/dna)

Hide Ads