Siapa Bakal Terjaring NPWP?

Siapa Bakal Terjaring NPWP?

- detikFinance
Selasa, 11 Okt 2005 11:36 WIB
Jakarta - Anda tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jangan girang dulu! Anda bisa saja bakal terjaring. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah susun kriteria. Simak kriterianya, siapa tahu Anda harus masuk jala.Warga negara yang baik harus bayar pajak. Begitu slogan yang kerap didengungkan pemerintah. Ditjen Pajak pun menargetkan menjaring 10 juta pemilik NPWP.Penjaringan ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi atau meningkatkan jumlah wajib pajak.Dirjen Pajak Hadi Purnomo pada Selasa (11/10/2005) menyatakan harapannya agar bisa menjaring 10 juta NPWP pada Oktober. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan menyerahkan NPWP yang ke-10 juta pada 19 Oktober.Jadi siapa saja masyarakat yang wajib memiliki NPWP? Inilah 6 kriteria seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak berdasarkan pusat data pajak dan sistem komputerisasi pajak:1. Pemilik tanah dan bangunan mewah2. Pemilik mobil mewah3. Pemilik kapal pesiar atau yacht4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri5. Orang asing6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 November, PTKP ditetapkan sebesar Rp 12 juta per tahun. Keputusan PTKP tersebut dikukuhkan melalui KMK No. 564/KMK.03/2004.Pemberian NPWP kepada kelompok masyarakat yang masuk kriteria tersebut telah dilaksanakan sejak 1 September 2005.Ditjen Pajak berharap pemberian NPWP ini akan meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dari semula sekitar 3,6 juta WP akan mencapai 10 juta WP pada 20 Oktober 2005.Ekstensifikasi pajak sendiri sudah mulai digulirkan Ditjen Pajak sejak tahun 2001 untuk meningkatkan pendapatan pajak. Diakui, upaya ekstensifikasi telah meningkatkan jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun.Jika pada tahun 2001 jumlah WP masih 2.485.554, tahun 2002 meningkat menjadi 2.899.709, tahun 2003 menjadi 3.294.420 dan tahun 2004 menjadi 3.670.060.Jadi apakah Anda termasuk 6 kriteria tadi? Jika ya, maka Anda harus siap-siap kena jaring jala Ditjen Pajak. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads