DPR dan KKP Sepakati Usulan Anggaran 2020, Ini Rinciannya

DPR dan KKP Sepakati Usulan Anggaran 2020, Ini Rinciannya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Jun 2019 19:20 WIB
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta - Komisi IV DPR RI memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) KKP Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan pagu indikatif atau anggaran tahun 2020 yang diusulkan KKP sebesar Rp 6.472.753.539.000.

Rapat berlangsung selama 3 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi. Kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena dan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbesar serapan anggaran dengan meningkatkan kualitas kinerja sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.

Kedua, Komisi IV DPR RI menerima laporan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) BPK Semester II Tahun 2018 dan meminta KKP untuk segera menyelesaikan keseluruhan Hapsem BPK Tahun 2018.

Ketiga, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas realisasi APBN KKP Tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 1.907.929.654.755 atau 34,76% dari Pagu APBN Tahun 2019 sebesar Rp 5.483.013.769.000.

Keempat, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu Indikator APBN KKP dalam RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2020 sebesar Rp 6.472.753.539.000 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Anggaran untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 523.623.761.
Anggaran Inspektorat Jenderal sebesar Rp 77.265.955
Ditjen PT sebesar Rp 726.554.240
Ditjen PB sebesar Rp 739.572.614
Ditjen PSDKP sebesar Rp 1.062.575.107
Ditjen PDS sebesar Rp 366.017.696
Ditjen PRL sebesar Rp 507.850.023
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) sebesar Rp 1.868.216.557
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebesar Rp 601.075.586



Selanjutnya Komisi IV DPR RI bersama Eselon I KKP akan melakukan pendalaman untuk membahas berdasarkan program dan kegiatan secara lebih detail sesuai dengaj ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. KKP untuk menyelesaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di beberapa provinsi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk dapat menerapkan tatakelola yang baik, serta akuntable di setiap program-program untuk dapat meningkatkan kesejahteraan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam serta Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan.

Rapat ditutup dengan persetujuan dari Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Bapak-ibu sepakat? Ibu menteri sepakat?," tutup Michael dengan mengetok palu rapat kerja hari ini.

(eds/eds)

Hide Ads