Sebagai informasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ada komponen biaya yang harus dibayar oleh pengemudi taksi online sebesar Rp 5 juta untuk biaya mengurus izin.
Selanjutnya, soal viral tarif listrik naik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantahnya. Jonan menegaskan tidak pernah menaikkan tarif listrik.